> >

Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Hukum | 29 November 2023, 08:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.

Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Mabes Polri. 

 

Belakangan, ajudan tersebut ditarik dan kembali ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri. Penarikan ajudan itu dilakukan di tengah kasus dugaan pemerasan Firli yang sedang diusut oleh di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Sebagai gantinya, Firli Bahuri dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penarikan Kevin Egananta kemebali ke Mabes Polri.

Namun demikian, Ramadhan tidak merincikan alasan penarikan dan sejak kapan Kevin Egananta ditarik dari tugasnya sebagai ADC Ketua KPK.

“Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” kata Ramadhan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU