> >

Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp1.000 Koin Sawit dan Rp500 Melati

Peristiwa | 1 Desember 2023, 09:57 WIB
Daftar uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. (Sumber: BI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran per Jumat (1/12/2023).

Pencabutan uang rupiah logam ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam. Mulai 1 Desember 2023, uang-uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Serba-serbi Rupiah Unik, Uang Kuno yang Bisa Melengkung, Koin Sawit Ratusan Juta, dan Soeharto

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas TV.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.

Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.

Baca Juga: Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 27 Juta, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh. Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.

Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.

Fenomena Uang Koin Rp1.000 Bergambar Kelapa Sawit

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU