> >

Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan

Politik | 4 Desember 2023, 17:06 WIB
Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menk Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).  (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.)

“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah," tegasnya.

Mahfud mengingatkan bahwa saat ini hendaknya semua pihak memerhatikan putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023). 

Dimana dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.

Dalam kesempatan itu, ia juga  berujar telah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.

"Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” ujarnya.

Baca Juga: Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU