> >

Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran Jadi Petugas Haji 2024

Humaniora | 6 Desember 2023, 10:29 WIB
Kementerian Agama mengungkap jemaah haji 2024 akan mendapat 127 kali makan. (Sumber: Kemenag)

Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPIH Kloter

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Baik laki-laki maupun perempuan (tidak hamil bagi perempuan)
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mahir dalam menggunakan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS

Syarat Khusus

  • Untuk Ketua Kloter: ASN Kementerian Agama, berusia 30-58 tahun, paham fiqih manasik haji, memiliki kemampuan kepemimpinan, diutamakan lulusan sarjana di bidang Agama Islam, berpengalaman dalam ibadah haji, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, bagian dari ASN, Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, atau Pondok Pesantren, berpendidikan sarjana, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.

Baca Juga: Sosialisasi Kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2024

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPIH Arab Saudi

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat, laki-laki/perempuan (tidak hamil bagi perempuan)
  • Komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mahir menggunakan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH
  • ASN atau pegawai di Kementerian Agama, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat Islam

Syarat Khusus

  • Untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi/Konsumsi/Transportasi: Maksimal 57 tahun, diutamakan keahlian bahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pelaksana Bimbingan Ibadah: Maksimal 57 tahun, telah haji, mengerti bimbingan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pelaksana SISKOHAT: Maksimal 57 tahun, bertugas sebagai operator SISKOHAT, minimal 3 tahun pengalaman kerja, mahir mengoperasikan aplikasi SISKOHAT, dan diutamakan memiliki sertifikat atau telah mengikuti bimbingan teknis

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU