> >

Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL

Hukum | 6 Desember 2023, 10:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini.

Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

“Ya (Firli Bahuri -red) hadir,” ucap Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri kembali diperiksa karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Baca Juga: Istana Respons soal Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo Bahas Kasus E-KTP

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelas Ade.

Sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Firli Bahuri sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan dijalani Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.

 

Hingga saat ini, penyidik memang belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri meskipun sudah menetapkan tersangka.

Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Saat Dipanggil Jokowi terkait Kasus Setnov: Tak Mungkin Saya Berhentikan Itu

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU