> >

Hamid Awaludin: Setya Novanto Dihukum, Belum Tuntas Jawab Keraguan Terhadap Jokowi

Peristiwa | 6 Desember 2023, 12:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamid Awaludin menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal kasus hukum Setya Novanto belum tuntas menjawab keraguan.

Terlebih Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi E-KTP dihukum 15 tahun penjara bukan karena perintah Presiden Jokowi tetapi prosedur hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Hamid Awaludin menjelaskan mengenai tulisannya yang berjudul "Mungkinkan Jokowi Melindungi Setya Novanto" di laman Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

“Kemarin Bapak Presiden itu mengatakan buat apa diteruskan wacana ini, toh Pak Setya Novanto sudah dihukum berat 15 tahun. Kalau mengikuti jalan pikiran Bapak Presiden bahwa toh Pak Setya Novanto sudah dihukum, itu belum tuntas menjawab keraguan,” tegas Hamid.

“Karena Setya Novanto dihukum bukan karena presiden yang menyuruh menghukum, tapi itu proses hukum sesuai prosedur yang diberikan KPK.”

Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu

Hamid lebih lanjut menilai tidak ada kepentingan politik di balik pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Bagi Hamid, cerita lama sah-sah saja diungkap kapan pun oleh pemilik cerita yang mengalaminya.

“Bahwa sebuah cerita itu bisa dituturkan kapan saja, bisa hari ini, besok atau 10 tahun kemudian, terserahlah kepada siapa yang memiliki cerita itu kan. Jadi kalau saya, tidak melihat ada motif politik di belakang ini penuturannya (Agus Rahardjo -red),” ujar Hamid.

Sebelumnya, Ketua KPK Periode 2015-1019 Agus Rahardjo memberi kesaksian tentang dirinya saat menghadap Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto

“Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” ucap Agus Rahardjo.

“Saya bicara apa adanya saja  bahwa sprindik (Setya Novanto -red) sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu tidak SP3, nggak mungkin saya memberhentikan itu,” ucap Agus kepada Rosianna Silalahi dalam program ROSI KOMPAS TV, Kamis (30/12/2023).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU