> >

Kabar Gembira! Pemerintah akan Buka Rekrutmen ASN Tiap Tiga Bulan Sekali

Humaniora | 6 Desember 2023, 14:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah berencana membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tiga bulan sekali, lebih cepat dari yang biasanya dilakukan setiap satu tahun atau dua tahun sekali. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tiga bulan sekali, lebih cepat dari yang biasanya dilakukan setiap satu tahun atau dua tahun sekali. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, perubahan rekrutmen ASN itu sesuai dengan tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan, karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN,” kata Anas di Badung, Bali, Selasa (5/12/2023).

Anas menjelaskan, selama ini terjadi ketidaksesuaian antara jumlah PNS yang pensiun dengan jumlah PNS yang direkrut. Misalnya pada bulan Januari ada PNS yang pensiun dan dua tahun kemudian baru dilakukan perekrutan ASN. 

Baca Juga: MenPANRB Jamin Rekrutmen Nakes Jalan Terus karena Tak Bisa Digantikan Teknologi Digital

Sehingga yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer.  

“Jadi dari sekarang bisa di daftar siapa yang pensiun, kita akan rekrut tiga bulan sekali, kita sedang koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian/lembaga, sehingga yang kosong tidak diisi honorer tapi langsung ASN,” ujar Anas seperti dikutip dari Antara. 

Di sisi lain, seiring dengan digitalisasi di pemerintahan, jumlah ASN yang direkrut memang tak sebanding dengan jumlah yang pensiun. 

Anas menyebut contoh di Kemenkeu jika terdapat 600 orang yang pensiun maka hanya 200 orang yang diterima. Lantaran posisi tenaga teknis akan dirampingkan dengan digitalisasi.  

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU