> >

Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya

Rumah pemilu | 7 Desember 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi bilik TPS. Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut syarat dokumen untuk mendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Diketahui, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka serentak mulai Senin, 11 Desember 2023

Pendaftaran KPPS Pemillu 2024 akan dibuka selama 10 hari sampai 20 Desember 2023 dan akan dilantik pada Januari 2024.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masa kerjanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Peringati Kapal Pinisi Sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, Ini Alasannya

Petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat honor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.

 

Setiap TPS, KPU akan merekrut 7 KPPS dengan rincian 6 anggota dan 1 ketua. Lantas, apa saja persyaratannya.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut persyaratan berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024, dikutip dari desasidosari.magelangkab.go.id dan kab-ngawi.kpu.go.id, Kamis (7/12/2023).

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU