> >

Abraham Samad Ungkap Ada Tarik Menarik yang Membuat Firli Bahuri Belum Ditahan

Hukum | 7 Desember 2023, 11:12 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat tampil dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (26/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut ada tarik menarik antar dua lembaga yang membuat Firli Bahuri belum ditahan meski penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Abraham Samad dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (6/12/2023).

“Ini ada tarik menarik ya, karena kalau saya lihat masalah alat bukti pasti sudah cukup, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kalau di dalam KUHAP, kalau sudah 2 alat bukti orang itu sudah bisa ditetapkan tersangka,” ucap Abraham Samad.

Abraham Samad menuturkan, sepatutnya penyidik bukan hanya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri tetapi jemput paksa. Sebab dalam kasus yang disangkakan terhadap Firli Bahuri, ada keterkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini juga tersangka di KPK.

Baca Juga: Jokowi Disomasi TPDI, Istana: Presiden Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas Aparatur Negara

“Kalau kita menghargai namanya equality before the law maka Firli bukan sekedar ditahan tapi dijemput di rumahnya ditangkap, baru itu terjadi namanya equality before the law. Equality dengan Pak Syahrul, kenapa saya katakan equality before the law dengan Pak Syahrul, kasus Syahrul itu sama Firli punya hubungan,” jelas Abraham.

“Beda kalau misalnya Syahrul kasusnya tersendiri, Firli tersendiri. Tapi lihat perlakukan hukum terhadap Syahrul itu kan beda. Syahrul ketika itu dipanggil bahwa besok akan diperiksa jam 10 pagi, malamnya sudah dijemput ditangkap dan itu memang dibolehkan oleh kitab undang-undang hukum acara pidana.”

Oleh karena itu, Abraham Samad menilai sepatutnya penyidik Polri juga menerapkan hal yang sama dalam kasus Firli Bahuri.

 

“Oleh karena itu menurut saya seharusnya polisi juga melakukan itu, harus menangkap Firli, membawa ke penyidik, kemudian setelah diperiksa ditahan,” ujar Abraham Samad.

Sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan soal Dana Bangun IKN: Kenapa Nggak untuk Bayar Tenaga Honorer Guru, Itu Lebih Urgent

Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU