> >

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Gaji dan Tugas

Rumah pemilu | 11 Desember 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023). (Sumber: dkpp.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengatakan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Fahmi mengatakan, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan pelamar.

"Ketika banyak peminat, kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," ucap Fahmi.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Beserta Cara Daftarnya

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA;
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU