> >

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Sebut Pimpinan KPK Melawan Hukum

Hukum | 18 Desember 2023, 16:08 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Demikian hal itu disampaikan oleh Muhammad Luthfie dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

Menurutnya alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Helmut Hermawan Bantah Beri Rp1 M kepada Eddy Hiariej untuk Nyalon Jadi Ketua PP Pelti

"Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya," kata Luthfie di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Ia menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut dia, perbuatan Alexander Marwata yang disebut melawan hukum karena mengumumkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka melalui media massa pada (9/11).

"Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November,” ujar Luthfie.

“Dan sprindik itu sendiri ditandatangani pada 24 November 2023 sehingga ini merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.”

Baca Juga: KPK Cecar Eddy Hiariej soal Penerimaan Uang Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel di Kemenkumham

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU