> >

4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Hukum | 20 Desember 2023, 00:29 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak mengabulkan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka. 

Ada empat poin yang disampaikan Firli terkait putusan praperadilan PN Jaksel.

Pertama, Firli mengaku kaget lantaran ada pemberitaan yang menyebut PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. 

Menurutnya, pemberitaan itu tidak benar, sebab dalam amar putusan, hakim tidak menyebut pengadilan menolak gugatannya.

"Putusan hakim PN Jaksel memutuskan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli saat ditemui di kedai kopi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Dilakukan secara Profesional

Poin kedua, Firli menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang menyeretnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kesiapan mengikuti proses hukum tersebut, sambung Firli, sudah ditegaskannya jauh-jauh hari saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi. 

Ia meyakini Indonesia merupakan negara berlandaskan hukum, bukan di bawah kekuasaan. Untuk itu, asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka hukum harus dijunjung tinggi. 

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri ini menginginkan tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Sebab, pada prinsipnya, dalam penegakan hukum ada asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka hukum.

Dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum, imbuhnya, wajib mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU