> >

Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum | 20 Desember 2023, 17:23 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam sebuah acara. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. (Sumber: Pos-Kupang.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, buka suara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Terkait putusan PN Jaksel, Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak.

"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Perkara Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan ke SYL

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” ucap purnawiran jenderal polisi bintang tiga itu.

“Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan.”

Firli pun meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA ke Sidang Praperadilan

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12).

Dalam putusannya, hakim Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. 

Dengan demikian, maka permohonan Firli Bahuri tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Baca Juga: 4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Adapun Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU