> >

Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri

Hukum | 21 Desember 2023, 04:30 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi jika tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Sebab, kata Tumpak, Firli Bahuri tidak bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika ada saksi yang memberikan keterangan yang memojokkan atau merugikan dirinya. 

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” imbuhnya.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (20/12/2023), Tumpak menyebut Firli Bahuri tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. 

Meski demikian, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.

Tumpak mengaku tetap mengharapkan Firli Bahuri bisa hadir dalam sidang kode etik tersebut.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadir Sidang Kode Etik Tanpa Alasan yang Jelas, Persidangan Tetap Berlanjut

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.

Mereka antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Adapun Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Baca Juga: Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Etik Firli, SYL: Saya Diperiksa 4 Kali, Terus-terusan Diborgol, Capek

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU