> >

Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan, Barang Bukti 12 Senpi dan 2.290 Butir Peluru

Hukum | 21 Desember 2023, 14:13 WIB
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

“Dengan upaya penyelidikan, pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka,” jelas Djuhandani.

Baca Juga: Perlarian Dito Mahendra Berhenti di Pulau Bali, Statusnya Kini jadi Tahanan Bareskrim Polri

Senjata tersebut terdaftar atas nama Dito Mahendra. Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoftgun, 1 pucuk senapan angin, dan 2.290 butir peluru.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 19 saksi, termasuk tiga saksi ahli dari Baintelkam dan ahli forensik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU