Ada Dispensasi, SIM yang Mati saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Peristiwa | 27 Desember 2023, 08:05 WIB- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Pemohon melakukan pengambilan foto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
3. Biaya perpanjangan SIM
- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000
- Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.
Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV