> >

Mantan Penyidik KPK: Sudah Saatnya Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri

Hukum | 27 Desember 2023, 13:05 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dia kemudian menceritakan bagaimana sikap kooperatif Firli Bahuri yang melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik saat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (21/12) pekan lalu.

“Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dijadwalkan pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan etik Firli.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU