> >

Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri: Tak Ada Hal Meringankan

Hukum | 27 Desember 2023, 13:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yakni berupa permintaan pengunduran diri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada hal yang meringankan Firli dalam perkara pelanggaran etik yang menjeratnya.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2023).

Sementara hal-hal yang memberatkan, kata Tumpak, antara lain Firli tidak mengakui perbuatannya, dan tidak hadir dalam persidangan kode etik dan perilaku tanpa alasan yang sah.

"Serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujarnya. 

Hal memberatkan lainnya, Firli sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik. 

"Firli sebagai ketua KPK yang juga merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya," tegas Tumpak.

Berdasarkan hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, Dewas KPK kemudian memutuskan Firli untuk dijatuhi sanksi etik berat.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur

Dewas KPK menilai Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dia juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Sebelum keluarnya putusan Dewas KPK, Firli Bahuri telah lebih dulu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Firli menngatakan surat pengunduran dirinya sudah dikirim kepada Sekretariat Negara pada Kamis (21/12) pekan lalu. 

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kementerian Sekretariat Negara karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli kemudian merevisi surat pengunduran dirinya tersebut.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Sudah Saatnya Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU