> >

Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 29 Desember 2023, 20:02 WIB
Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke tahap penyidikan.

"Yang jelas naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Dilaporkan Usai Sebut Polri Tak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono: Masa Saya Sampaikan Hoaks

Sebelum menaikkan statusnya, Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dari situlah kemudian status kasusnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono) naik sidik," ucap Kombes Ade Safri.

Ketika ditanya soal jadwal pemanggilan atau pemeriksaan Aiman setelah kasusnya naik status, Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikannya ke publik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait  pernyataan dugaan aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Lagi, Polisi Panggil Aiman Witjaksono terkait Laporan Aparat Tak Netral Selasa Pekan Depan

"Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam," kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) malam.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU