> >

Panglima Sebut Tindakan Hukum Personel TNI yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar merupakan Ranah KSAD

Rumah pemilu | 1 Januari 2024, 07:30 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas upacara keberangkatan Satgas Kontingen Garuda MTF XXVIII-O UNIFIL 2023 di Dermaga Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/12/2023). Ia angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah personel TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. (Sumber: Genta Tenri Mawangi/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang diduga menganiaya relawan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD).

Penjelasan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai konferensi video pengamanan malam Tahun Baru 2024 di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023) petang.

"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu,” kata Jenderal Agus, dikutip Kompas.com.

Dalam penjelasannya, Agus Subiyanto menuturkan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Anies ke Yogyakarta, Gibran Hadiri Jalan Sehat, Ganjar Kunjungi Ponpes

“Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh relawan pendukung Ganjar-Mahfud menjadi korban dugaan penganiayaan sejumlah prajurit Yonif 408/Raider.

Peristiwa itu terjadi di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berjumlah 15 orang dan berasal dari Yonif 408/Suhbrastha.

Akibat peristiwa itu, Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa terduga para pelaku untuk kepentingan proses hukum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU