> >

Mabes Polri Jawab TPN Ganjar-Mahfud yang Minta Lembaga Survei Izin Kapolres sebelum Sebar Kuesioner

Hukum | 2 Januari 2024, 19:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, yang meminta lembaga survei harus minta izin terlebih dahulu kepada kapolres setempat sebelum menyebarkan kuesioner pertanyaan kepada responden.

Terkait pernyataan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan lembaga survei perlu mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa melakukan survei.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah Kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin Kepolisian," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Respons Panglima Jenderal Agus soal Anggota TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud: Itu Ranahnya KSAD

Ramadhan menjelaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, lebih kepada mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang dimaksud oleh pihak TPN Ganjar-Mahfud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.

"Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" ujar Ramadhan.

Ramadhan pun mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU