> >

Saat TKN Heran Kewenangan Bawaslu Jakpus Periksa Gibran Pakai Pergub

Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 20:02 WIB
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara CFD, 3 Desember 2023, Rabu (3/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka,  telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk mengklarfikasi dugaan pelanggaran dalam acara pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. 

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan dalam proses klarifikasi pihaknya sempat meminta penjelasan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) dalam pemanggilan Gibran. 

Dijelaskan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kegiatan Gibran di CFD dan dikaitkan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

Hal ini membuat pihaknya heran dengan kewenangan Bawaslu Jakpus, yang memproses dugaan pelanggaran Gibran bukan berdasarkan UU Pemilu, melainkan Pergub. 

Di sisi lain, Bawaslu Jakpus masih melakukan pemanggilan padahal dugaan pelanggaran Gibran saat bagi-bagi susu saat CFD sudah diputus oleh Bawaslu RI tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Pemilu. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran: Pembagian Susu di CFD Bukan Kegiatan Partai Politik

"Ini yang dipersoalkan Pergub dan sebagainya. Kami menguji soal kewenangan Bawaslu Jakpus memeriksa dan menafsirkan Pergub. Tapi Mas Gibran menyampaikan tidak ada kegitatan partai politk dalam aktivitas itu," ujar Habiburokhman di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). 

Habiburokhman menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai kegiatan  kegiatan Gibran dalam pembagian susu merupakan kampanye terselubung. 

Namun ia kembali mengingatkan keputusan Bawaslu RI, kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye.

Selain itu dalam pemanggilan ini Gibran juga telah memberikan klarifikas kegiatan tersebut bukan sebagai kampanye dirinya sebagai Cawapres, sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016. 

"Sudah ditegaskan tadi oleh Mas Gibran seperti itu, jadi singkat saja tadi, yang terjadi waktu itu sudah disampaikan oleh Mas Gibran," ujar Habiburokhman. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU