> >

Rafael Alun dan Jaksa Kompak Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

Hukum | 8 Januari 2024, 17:44 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait vonis tersebut, baik Rafael maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa meminta jaksa dan Rafael untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

"Saudara (Rafael) sama penuntut umum masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu, atau menyatakan perlawanan dalam banding," kata hakim Suparman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Rafael pun berdiri dan berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir," jawab Rafael.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Suparman pun mempersilakan jaksa dan Rafael untuk menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1)

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, jadi supaya digunakan haknya selama tujuh hari terhitung mulai besok," ujar hakim.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU