Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengusaha yang Suap Eddy Hiariej Gugat KPK ke Praperadilan
Hukum | 11 Januari 2024, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Helmut merupakan pengusaha tambang nikel yang disangkakan menyuap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.
"Kami mengajukan praperadilan demi berupaya mencari keadilan bagi klien kami yang telah ditahan oleh KPK atas kasus yang disangkakan kepadanya," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Resmen menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ada dua dasar hukum yang mendasarinya.
“Pertama, mengenai prosedur dalam menetapkan tersangka yang kami duga tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Resmen.
“Kedua, yaitu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.”
Resmen menuturkan kliennya Helmut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal itu, menurutnya, penyidik KPK telah salah atau keliru dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, akan Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Alasannya, karena Helmut sebenarnya adalah korban dan pihak yang mencari keadilan serta perlindungan hukum terkait perkara yang dihadapinya di Bareskrim Polri.
"Karena pada saat itu, klien kami juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri," ujar Resmen.
Resmen menceritakan, dalam menghadapi proses hukum di Bareskrim, Helmut berupaya mencari ahli pidana yang dapat memberikan pendapat dalam kasus yang tengah dihadapinya.
Dari situlah, kata dia, kemudian kliennya dikenalkan dengan Eddy Hiariej sebagai Guru Besar Pidana oleh seorang pengacara yang saat itu mendampinginya.
Belakangan setelah pertemuan tersebut, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham
Baca Juga: Usai Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding
"Saat itu, Eddy Hiariej berjanji akan membantu dengan mengenalkan seorang pengacara bernama Yosi. Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim,” ujarnya.
“Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee.”
Resmen menilai, dalam hal tersebut, Helmut tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Kalaupun ada perbuatan pidana, kata dia, maka pihaknya berpendapat bahwa itu adalah gratifikasi bukan penyuapan.
“Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.
Resmen menambahkan, seluruh publik telah mengetahi bahwa KPK telah menetapkan Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Akan tetapi, kata dia, penyidik KPK hanya menahan Helmut Hermawan. Sementara Eddy Hiariej hingga saat ini belum tersentuh.
Baca Juga: PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus
"Semoga dengan upaya praperadilan ini, kami berharap KPK dapat menghormati langkah hukum kami dengan menunda seluruh pemeriksaan dan pemberkasan klien kami sampai dengan praperadilan diputuskan oleh hakim tunggal nantinya," kata Resmen.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV