> >

Jemaah Haji Solo dan Surabaya Akan Dapat Jalur Cepat, Tak Perlu Lewati Imigrasi di Arab Saudi

Humaniora | 11 Januari 2024, 14:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rencana pembukaan fast track (jalur cepat) bagi jemaah embarkasi Solo (SOC) dan Surabaya (SUB) pada musim haji 1445 H / 2024 M telah menemui titik terang. (Sumber: Kemenag)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rencana pembukaan fast track (jalur cepat) bagi jemaah embarkasi Solo (SOC) dan Surabaya (SUB) pada musim haji 1445 H / 2024 M telah menemui titik terang.

Kabar ini disampaikan Menag usai bertemu dengan Direktur Jenderal Bidang Paspor Kementerian Imigrasi Saudi Sulaiman bin Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi pada Selasa (9/1/2024).

"Saya baru bertemu dengan pihak imigrasi Saudi dan mereka secara prinsip telah menyetujui untuk membuka layanan fast track bagi jemaah Embarkasi Solo dan Surabaya," kata Menag dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Resmi Terbit, Berikut Besaran dan Tahapan Pelunasannya

"Satu langkah lagi persetujuan untuk fast track akan diberikan setelah pihak Saudi melakukan survei lapangan di Solo dan Surabaya," ujarnya. 

Ia menilai fast track ini menjadi salah satu layanan penting bagi jemaah. Layanan fast track akan memudahkan jemaah haji dalam proses pengecekan dokumen keimigrasian, seperti visa dan paspor. Sebab, prosesnya sudah dilaksanakan di bandara asal.

"Fast track ini penting supaya nanti jemaah haji kita datang ke sini (Arab Saudi) sudah tidak melalui proses imigrasi. Ini akan sangat membantu jemaah haji kita. Mengurangi kelelahan setelah melakukan perjalan panjang dari Tanah Air," ungkapnya. 

Sementara Arab Saudi berharap layanan ini dapat mempercepat proses kedatangan jemaah haji asal Indonesia di bandara tujuan. Layanan ini berkaitan dengan proses free clearance dokumen-dokumen keimigrasian non bea cukai.

Baca Juga: Daftar Calon Haji 1445 H/2024 yang Bisa Berangkat Dirilis Kemenag

Tahapan imigrasi yang sudah dilakukan di Indonesia membuat jemaah tidak perlu antre lagi di imigrasi bandara tujuan. Fast Track hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit sampai satu jam, dibandingkan layanan biasa yang membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga jam.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU