> >

Kasus Pemerasan Firli, SYL Diperiksa 12 Jam di Bareskrim, Dikonfrontasi dengan 7 Orang

Hukum | 12 Januari 2024, 07:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Ia tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. SYL diperiksa selama 12 jam dan baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.

Di hadapan awak media, SYL mengatakan bahwa ia sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Sayangnya, ia tak merinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus pemerasan ini.

Baca Juga: Soal Calon Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri, Ini Kata Istana

“Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,” kata SYL.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, keterangan SYL dikonfrontasi dengan saksi lain. Ia menyebut, ada sekitar 6-7 orang yang dikonfrontasi.

“Saya kira tadi ada kurang lebih enam orang lah yang dikonfrontir terkait beberapa poin dari pernyataan-pernyataan maupun keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh Pak SYL maupun juga yang lain-lain,” kata Djamaludin.

Ditanya soal identitas para saksi lain yang dikonfrontasi, Djamaludin enggan menjawab karena hal itu merupakan ranah penyidik.

“Yang jelas, tadi ada banyak lah, kurang lebih 6-7 orang tadi yang dikonfrontir,” katanya.

Diketahui, selain SYL, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemerasan Firli Bahuri.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU