> >

KPK Pelajari Temuan PPATK soal Dana Kampanye Mencurigakan

Hukum | 12 Januari 2024, 18:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait dana kampanye yang dinilai mencurigakan.

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Alex menerangkan, KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya setelah ditemukan kaitan antara aliran dana tersebut dan korupsi.

Baca Juga: Nasdem Minta PPATK Sebut Nama Bendahara Parpol yang Terima Uang Rp195 M dari Luar Negeri

"Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya," ujarnya.

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait dalam aliran dana tersebut.

Termasuk, mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara.

"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

Baca Juga: PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU