> >

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap, Termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Hukum | 13 Januari 2024, 09:21 WIB
Empat tersangka kasus suap pengadaan barang di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengenakan rompi orange dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan bahwa empat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.

Kemudian, dua pihak swasta atas nama Effendi Syahputra dan Fazar Syahputra.

Baca Juga: KPK Pelajari Temuan PPATK soal Dana Kampanye Mencurigakan

“Perkara ini kami sepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kami pun menetapkan para tersangka dalam kegiatan tertangkap tangan ini,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Ghufron menjelaskan Erik Adtrada Ritonga melakukan intervensi dan ikut aktif dalam berbagai proyek yang ada di Labuhanbatu.

Ia memberikan atensi terhadap proyek-proyek yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

Proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu adalah proyek lanjutan peningkatan Jalan Resi Rakyat-Sei Brombang di Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Yambang-Sido Makmur di Kecamatan Bilah Hilir-Kecamatan Panai Hulu.

“Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar,” kata Ghufron.

Erik lantas menunjuk Rudi untuk mengatur secara sepihak kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut yang kemudian dimenangkan oleh Effendi Syahputra dan Fazar Syahputra.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU