> >

Jadi Tersangka Suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Minta Fee 15 Persen untuk Menangkan Tender

Hukum | 13 Januari 2024, 11:15 WIB
Empat tersangka kasus suap pengadaan barang di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengenakan rompi orange dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan Rp551 juta sebagai bagian dari uang Rp1,7 miliar yang diterima Erik Adtrada.

Baca Juga: 5 Fakta OTT KPK di Labuhanbatu: Bupati hingga Kepala Dinas Diciduk, Uang Tunai Diamankan

Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, Fazar dan Effendi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU