> >

Mahfud Minta Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Relawan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan

Rumah pemilu | 15 Januari 2024, 14:58 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlatut Thullab, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

MEDAN, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD meminta polisi segera menangkap perusak mobil ketua relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen di Kota Medan, Senin (15/1/2024).

"(Segera) ditangkap, itu kriminal," ujar Mahfud, dikutip Kompas.com.

Sebagai informasi, perusakan mobil milik Jabal Nur, Ketua Relawan Garda Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan, terjadi pada Sabtu (13/1/2024).

Saat itu mobil Jabal Nur terparkir di Kantor BRI Cabang Bantaeng, dan dirusak orang tak dikenal (OTK).

Baca Juga: Mobil Relawan Prabowo-Gibran Sulsel Diduga Dirusak OTK

Awalnya informasi yang beredar di masyarakat mengenai perusakan tersebut sempat simpang siur.

Bahkan ada yang menyebut bahwa mobil milik calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai PAN tersebut ditembak OTK.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui mobil tersebut menjadi korban perusakan oleh OTK.

Polisi tidak menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Polres Bantaeng AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi yang dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024) mengatakan, telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, personel dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kasus pecahnya kaca belakang mobil pelapor lebih mengarah pada kasus perusakan,” kata dia.

Baca Juga: Soal Konflik Wadas di Debat Pilpres 2024, Ganjar: Sebaiknya Dibahas

“Bukan kasus penembakan, karena tidak ditemukan proyektil peluru," ungkapnya.

Ia menambahkan mobil tersebut sudah beberapa hari terparkir di halaman kantor bank yang dimaksud.

"Kalau kasus perusakan juga belum pasti, karena itu mobil sudah lima hari diparkir di halaman kantor BRI yang berjarak sekitar 300 meter dari pelapor. Di mana, pelapor tidak mempunyai garasi sehingga mobil di parkir disitu," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU