> >

Perjanjian Renville 17 Januari 1948: Begini Latar Belakang dan Isinya

Peristiwa | 17 Januari 2024, 04:00 WIB
Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin (Sumber: Wikimedia Commons via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pada tanggal 17 Januari 1948, atau 76 tahun yang lalu pada hari ini, sebuah dokumen penting dalam sejarah pasca kemerdekaan Republik Indonesia, yakni Perjanjian Renville, secara resmi disepakati dan ditandatangani.

Mengutip dari Kompas.com, perjanjian ini dinamakan Perjanjian Renville karena perundingannya berlangsung di atas geladak Kapal USS Renville, sebuah kapal Angkatan Laut Amerika Serikat yang saat itu sedang bersandar di Tanjung Priok, Jakarta. Pemilihan tempat tersebut dilakukan karena dianggap sebagai lokasi yang netral.

Lantas apa sebenarnya latar belakang dan isi dari Perjanjian Renville?

Latar Belakang Perjanjian Renville

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Republik Indonesia dengan Belanda akibat sengketa kedaulatan Indonesia.

Meskipun sebelumnya sudah ada Perjanjian Linggarjati yang menetapkan wilayah de facto Republik Indonesia Serikat (RIS), tetapi konflik antara keduanya tidak terselesaikan. Indonesia menuduh Belanda mengingkari perjanjian, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: 14 Januari Jadi Hari Logika Sedunia, Begini Sejarah, Tujuan, dan Cara Memperingatinya

Belanda melanjutkan operasi militernya dengan bergerak ke wilayah Jawa dan Madura yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Serangan Belanda ini dikenal dengan Agresi Militer Belanda I.

Indonesia berupaya mengatasi konflik tersebut dengan meminta bantuan internasional, termasuk melibatkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Indonesia dan Belanda sebagai dua pihak yang terlibat langsung, sementara Good Offices Committee (GOC) atau Komisi Tiga Negara (KTN) turut hadir sebagai mediator atau penengah dalam proses tersebut.

Komisi Tiga Negara (KTN) terdiri dari Amerika Serikat, Belgia, dan Australia. Indonesia menunjuk Australia, Belanda menunjuk Belgia, sementara itu Amerika Serikat ditunjuk oleh berdasarkan keinginan Indonesia dan Belanda.

Penulis : Almarani Anantar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU