> >

Anggota Komisi VI DPR Minta Selidiki Dugaan Persekongkolan di Balik Pelanggaran TikTok Shop

Politik | 17 Januari 2024, 16:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR Amin AK. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta dilakukan penyelidikan bila terjadi dugaan persekongkolan di balik pelanggaran yang dilakukan aplikasi TikTok shop. 

Politikus PKS itu memberi contoh dugaan pelanggaran itu seperti TikTok shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Seperti diketahui TikTop Shop masih beroperasi dan melakukan transaksi di dalam platform media sosial mereka yang jelas-jelas dilarang dalam Permendag 31/2023. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Filter Wajah Taylor Swift yang tengah Viral di TikTok?

"Menurut pendapat saya, itu lebih cenderung 'kelalaian' Kemendag (Kementerian Perdagangan). Perlu diselidiki jika ada unsur persekongkolan sehingga terkesan ada pembiaran," kata Amin kepada wartawan, Rabu (17/1/2024). 

Amin mengatakan, semestinya aplikasi asal Tiongkok itu memilih berjualan daring secara resmi di Tokopedia. 

Sebab kini, TikTok sudah menjadi pengendali Tokopedia dengan mengempit sebanyak 75 persen saham. 

Amin lantas mewanti-wanti ratusan juta data pengguna TikTok di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk praktik perdagangan. 
Sebab, Indonesia merupakan ceruk pasar yang besar dan perlu pengawasan dari pemerintah lebih ketat. 

"Dari segi bisnis, kebutuhan untuk melindungi 112,97 juta pengguna (Tiktok di Indonesia), yang terbesar kedua setelah AS dengan 116,49 juta pengguna, jauh lebih penting bagi TikTok. Menurut saya tanggung jawab utama ada di Kemendag. Karena ini merupakan pelanggaran praktik perdagangan (secara online)," katanya.

Ia mengimbau kepada pemerintah agar pemerintah untuk konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU