> >

Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Film Porno, Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Hukum | 25 Januari 2024, 14:50 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).  Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus film porno.  (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus film porno.

Pengajuan tersebut disampaikan Siskaeee melalu tim kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. 

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024). 

Tofan menyebutkan alasan Siskaeee perlu ditangguhkan penahanannya karena berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," ujarnya dikutip dari Antara. 

Ia pun sebagai kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai penjamin. 

Tofan menjamin Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Siskaeee telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno, Rabu (24/1).

Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga: Saat Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya, Tebar Senyuman dan Bantah Kabur

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU