Update Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo dan Politikus NasDem Rajiv
Hukum | 26 Januari 2024, 17:42 WIBSYL juga diduga menginstruksikan MH dan KS untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Hasil dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga perawatan wajah keluarga SYL.
Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Baca Juga: Tak Ditahan di Pemeriksaan Keempat Kasus Pemerasan SYL, Firli: Semua Saya Jelaskan
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara