> >

Simbol Dua Jari dari Mobil Dinas Presiden, Pengamat: Tidak Jelas Tindakan dan Sikap Bawaslu

Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 13:36 WIB
Potongan video seseorang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Salatiga yang viral di media sosial. (Sumber: KOMPAS TV)

Sebab, kata Ray, setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam kasus ini yaitu mengacungkan jari untuk simbol nomor urut capres/cawapres. Lalu yang kedua, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga: Jokowi Bertemu AHY, TPN Ganjar-Mahfud: Tunjukan Prabowo-Gibran Tak Percaya Diri Tanpa Endorse Jokowi

“Keduanya bertalian tapi sekaligus terpisah. Mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara dua kasus yang saling terkait. Tapi siapapun yang mengacungkan dua jari dari dalam fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan pemilu,” tegas Ray.

“Tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua pilihan ini, Bawaslu belum terlihat bergerak.”

Padahal, penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu punya batas waktu. Oleh karena itu, Ray mengingatkan agar Bawaslu segera bertindak sebelum batas waktu dimaksud terlampaui.

“Sebab, jika sudah terlampaui, kasusnya sudah tidak bisa ditangani,” ujar Ray.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU