> >

KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

Hukum | 30 Januari 2024, 07:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui proses ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berlangsung alot.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan, setiap gelar perkara di KPK memang tidak berjalan sederhana. 

Menurut dia, terdapat banyak persoalan teknis hukum dan strategi terkait penindakan yang diperdebatkan dalam forum tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

“Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam proses gelar perkara kerap terjadi perdebatan yakni mengenai pelimpahan kasus OTT Sidoarjo tersebut ke aparat penegak hukum lain. Sebab, alasannya karena nilainya dianggap kecil.

Meski demikian, KPK juga kerap memandang bahwa jumlah uang yang dikorupsi dalam OTT memang kecil, namun bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar.

“Pasti kemudian yang pas itu (OTT) pasti kecil (jumlah uangnya), tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain,” tutur Ghufron.

Ghufron lantas mencontohkan, dalam OTT kasus di SIdoarjo ini tim penyidik dan penyelidik hanya berhasil mengamankan uang yang menjadi barang bukti senilai Rp 69,9 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU