> >

Mantan Penyidik KPK: Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej Tidak Sesuai UU KPK

Hukum | 31 Januari 2024, 10:09 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Putusan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej yang dianggap tidak sah.

“Pertama, pertimbangan hakim pada putusan praperadilan tersebut bertentangan dengan UU KPK,” kata Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK kepada KOMPAS TV, Rabu (31/1/2024).

“KPK dengan segala keistimewaannya mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik dalam memproses seseorang menjadi tersangka dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan seseorang menjadi tersangka.”

Baca Juga: ICW Beberkan Pemicu Indeks Persepsi Korupsi Stagnan: Jokowi Sibuk Cawe-cawe Urusan Politik

Artinya, sambung Praswad, berbagai bukti permulaan dikumpulkan pada proses penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 44 UU KPK. Karena itu menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan dan bukan penyidikan.

“Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat nain pada tahap penyidikan,” ujar Praswad.

“Apabila logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan, maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.”

Oleh karena itu, Praswad pun menilai putusan hakim untuk praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej berbahaya bagi putusan-putusan praperadilan lainnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU