> >

Butet Kertaredjasa Buka Suara usai Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda DIY

Rumah pemilu | 31 Januari 2024, 10:27 WIB
Aktor sekaligus seniman Butet Kertaredjasa. (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seniman senior pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, buka suara usai dilaporkan relawan Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY. 

Ia mengaku siap dipenjara bila memang terjerat oleh pasal-pasal yang berlaku. 

"Ya itu risiko (kalau masuk penjara), kan ada pasal-pasalnya. Makanya yang kita uji di sini, menggunakan pasal apa?" kata Butet di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024), dikutip dari video YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Butet Dipolisikan Relawan Projo DIY, Dituduh Menghina Jokowi usai Berucap Wedhus Suka Nginthil

Menurut dia, pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan pasal karet. 

Meski demikian, dirinya akan menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada pengacaranya. 

"Kalau pasal ITE kan lentur, itu tafsir. Pasal karet istilahnya. Tapi soal itu biarlah lawyer (pengacara)," ujarnya. 

Sebelumnya, Relawan Projo menuding Butet melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat pantun yang disampaikannya dalam acara kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Yogyakarta, pada Minggu (28/1/2024) lalu.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata Perwakilan Relawan Projo DIY, Aris Widiharto.

Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribun Jogja


TERBARU