> >

Respons Ketua KPK soal Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

Hukum | 1 Februari 2024, 05:50 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Menurut Nawawi Pamolango, putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej itu merupakan bentuk koreksi formil.

"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Ditanya Jabatannya sebagai Komisaris yang Cuma Sehari di PT CLM

Nawawi mengatakan, KPK akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk membahas putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanpa terkecuali jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.

"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Siap Kooperatif, Perintahkan Anak Buahnya Fasilitasi Pemeriksaan KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU