> >

ICW Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Singgung Kasus Setya Novanto

Hukum | 1 Februari 2024, 07:47 WIB
Foto Arsip. EksWamenkumham, Eddy Hiariej. ICW turut menyoroti gugurnya status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti gugurnya status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peneliti ICW Diky Anandya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka, dengan memulai kembali penyidikan terhadap Eddy dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dapat menetapkan kembali Edward atau Eddy sebagai tersangka," kata Diky dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Mengingat putusan praperadilan, lanjut dia, tidak bisa dilawan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Sebab itu, KPK dapat menempuh cara dengan menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka usai status hukum itu dicabut melalui praperadilan.

Hal tersebut, lanjut Diky dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyebut bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak menggugurkan tindak pidana. Kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.

Tak hanya Perma tersebut, terdapat dasar hukum lainnya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 yang membuka peluang bagi penegak hukum menggunakan alat bukti sebelumnya sebagai alat bukti penetapan tersangka berikutnya dengan syarat alat bukti itu harus disempurnakan.

Baca Juga: Kalah dari Eddy Hiariej, KPK Belum Tentukan Langkah, Sebut Masih Tunggu Salinan Putusan

Diky menyebut tindakan serupa sempat diterapkan KPK saat menangani bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan korupsi KTP elektronik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id.


TERBARU