> >

Almas Tsaqibbirru, Dulu Ngaku Pengagum, Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi ke PN Surakarta

Peristiwa | 1 Februari 2024, 11:32 WIB
Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres ke MK. Kini, Almas menggugat Gibran Rakabuming terkait wanprestasi. (Sumber: Tribunsolo.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbiru, kembali menjadi sorotan usai melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait wanprestasi.

Dalam waktu satu bulan, Almas sudah mengajukan gugatan yang sama sebanyak dua kali, yakni pada 22 Januari 2024 dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dan pada 29 Januari 2024 dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

Dulu Ngaku Pengagum Gibran

Almas merupakan mahasiswa yang mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam gugatannya, pria 23 tahun itu beberapa kali menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Ia menilai Gibran mampu membangun kota Solo, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Solo hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya berada di angka -1,74 persen. Almas juga menyertakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap kinerja Gibran, di mana sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran dan Teguh Prakoso.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi

Sebanyak 93,5 persen dari 550 orang responden juga menyatakan bahwa Gibran merupakan pemimpin yang merakyat.

Hal itulah yang menjadi alasan bahwa Gibran sudah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 dan meminta MK menambahkan klausul “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota” sebagai syarat mendaftar capres-cawapres.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU