> >

Eks Bupati PPU Abdul Gafur akan Kembali Diadili, Bakal Didakwa Terima Uang Korupsi Rp6,2 M

Hukum | 1 Februari 2024, 11:55 WIB
 Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timu, Abdul Gafur Masud akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).

"(Mantan) Bupati PPU (Penajam Paser Utara), terdakwa Abdul Gafur akan kembali jalani persidangan," kata Ali Firki, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa Abdul Gafur dengan kerugian negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.

"Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang," ujarnya.

"Saat ini penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," sambungnya.

Di sisi lain, ia menyebut penahanan terhadap Abdul Gafur tidak dilakukan, pasalnya yang bersangkutas saat ini berstatus pidana.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan

Sebagai informasi, saat ini Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Pidana tersebut dijatuhkan karena Abdul Gafur terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU