> >

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Rakabuming Digelar 15 Februari 2024

Hukum | 1 Februari 2024, 13:21 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

SOLO, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada 15 Februari 2024.

“Sidang pertama 15 Februari 2024,” kata Bambang melalui pesan tertulis, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Isi Gugatan Wanprestasi Almas terhadap Gibran: Berkaitan dengan Gugatan MK, Alami Kerugian Rp10 Juta

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, sidang perdana tersebut akan digelar di Ruang Ali Sadi PN Surakarta.

Bambang menjelaskan, ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan oleh Almas.

Gugatan pertama yang merupakan gugatan sederhana dengan nomor register 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt, dinyatakan dismissal.

“Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana,” jelas Bambang.

Almas kemudian mengajukan gugatan biasa pada 29 Januari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Alasan Almas Gugat Gibran

Almas Tsaqibbirru merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU