> >

KPK Sita Rumah Mewah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Hukum | 2 Februari 2024, 17:53 WIB
Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK. (Sumber: ANTARA/HO-KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi.   

"Kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Langsung Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran usai Digeledah KPK

Dalam penyitaan tersebut, kata dia, tim penyidik KPK telah memasang plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ali menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Penahanan kedua tersangka itu menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Kepala Bapanas Klaim Tak Ada Setoran ke Kementan

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU