> >

Alasan Bawaslu Setop Konser Ahmad Dhani di Surabaya: Tabrak Jadwal Kampanye Anies-Muhaimin

Rumah pemilu | 4 Februari 2024, 12:34 WIB
Konser Ahmad Dhani bersama Dewa 19 yang sempat diminta dihentikan oleh pihak Bawaslu Surabaya, Sabtu (3/2/2024). (Sumber: Wartakota)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad Agil Akbar mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya, Sabtu (3/2/2024) malam. Bawaslu berupaya menghentikan acara tersebut karena melanggar jadwal kampanye.

Agil menyebut konser itu digelar ketika paslon Prabowo-Gibran belum waktunya berkampanye di Surabaya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyebut bahwa konser itu bertepatan dengan jadwal kampanye paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin di Surabaya.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil.

Baca Juga: Debat Capres Kelima Malam Ini, 2.992 Aparat Gabungan Disiagakan 

LINK STREAMING DEBAT KELIMA: https://www.youtube.com/watch?v=w3E-Kr6rJZo

Agil menuturkan bahwa ditemukan alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser yang melibatkan Dewa 19 dan Ahmad Dhani tersebut. Menurutnya, caleg dari Partai Gerindra itu tercatat melakukan pelanggaran jika konser diteruskan.

"Jika itu dilanggar, ada potensi pelanggaran pidana, kampanye di luar jadwal di KPU," kata Agil dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernando Thyssen menyatakan bahwa imbauan untuk menghentikan kegiatan konser kampanye itu tidak dihiraukan. Novli sendiri sempat naik ke panggung dan meminta panitia menghentikan acara.

"Ketika upaya-upaya pencegahan dalam bentuk imbauan itu kami sudah lakukan tetapi tidak direspons, maka tindakan kami selanjutnya adalah melakukan dengan menghentikan proses tersebut," kata Novli.

Novli menambahkan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan pemilu. Ia menyebut ada sanksi pidana bagi pelanggar jadwal kampanye.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU