> >

Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal

Humaniora | 6 Februari 2024, 08:33 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, ini jadwalnya (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati pada Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024 bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Dispensasi perpanjangan SIM ini diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro, Senin (5/2/2024).

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024," tulis akun tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan SIM libur pada Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, 8-11 Februari 2024.

"Hari Kamis s.d Minggu tangga; 8 s.d 11 Februari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulisnya.

Dalam pengumuman tersebut, pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut bisa memperpanjang masa berlakunya tanpa bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya.

Syarat Perpanjangan SIM 2024

Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU