> >

Resmi! Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker, Ini Kalender Tanggal Merah Februari

Humaniora | 6 Februari 2024, 09:16 WIB
Surat Edaran Pengumuman Libur Pemilu 2024 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan jadwal libur Pemilu 2024.

Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam SE tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Artinya, berdasarkan SE pengumuman libur Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Baca Juga: 9 Februari 2024 Apakah Cuti Bersama? Ini SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Kalender Pendidikan

Jadwal Libur Februari 2024

Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 ini karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.

  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
  • Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
  • Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili
  • Minggu, 11 Februari 2024: hari libur
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 

Libur Nasional 2024

  • Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
  • 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar

Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari (Jumat)  Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret  (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
  • 18 Juni  (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal

Kalender Februari 2024 lengkap dengan tanggal merah dapat dilihat di sini.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU