> >

Mahfud MD Sebut Ketua KPU Harus Diberhentikan Jika Kembali Melakukan Pelanggaran

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 17:14 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof, di Seturan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Rio Feisal)

SLEMAN, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari harus diberhentikan dari jabatannya jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan kembali melakukan pelanggaran.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam acara 'Tabrak Prof' di sebuah cafe daerah Seturan, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.

Diketahui, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Komentar Gibran soal Pro Kontra Presiden Jokowi Bagikan Bansos Langsung Menjelang Pilpres 2024

Mahfud menjelaskan, peringatan itu bukan hanya berlaku bagi Ketua KPU, tetapi juga berlaku bagi KPU secara lembaga.

Oleh sebab itu, ia meminta agar KPU untuk berhati-hati sejak sekarang.

"Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," ungkap mantan Menkopolhukam itu.

Ia juga menyinggung soal Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga dinilai melanggar etik buntut pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Sama dengan kasus Mahkamah Konstitusi pembuatan aturannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU