2 Pertimbangan Projo DIY Cabut Laporan ke Butet soal Dugaan Hina Jokowi, Salah Satunya Sudah Sadar
Hukum | 6 Februari 2024, 18:07 WIBLaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.
Adapun salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Butet dinilai menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.
Laporan Projo tersebut kemudian mendapat perhatian dari Jokowi. Kepada Ketua Umum Projo udi Arie Setiadi menyatakan Jokowi meminta untuk laporan terhadap seniman Butet dicabut.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi Arie, Senin (5/2).
"Jangan bikin ramai di publik," ujarnya menirukan penjelasan Jokowi.
Baca Juga: Butet Tegaskan Tak Akan Cabut Pernyataannya yang Mengkritik Jokowi, Mengaku Tidak Menyesal
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.