> >

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Timah, Modusnya Bikin Perusahaan Boneka

Hukum | 7 Februari 2024, 09:18 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi (ketiga dari kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan kedua tersangka baru itu berinisial TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian, AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Jakarta dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Periksa Kepala BPPD Sidoarjo, KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Siska Wati Mengalir ke Gus Muhdlor

Penyidik sebelumnya pada Selasa (30/1/2024) menetapkan satu orang tersangka berinisial TT karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Kuntadi menyebut, pihaknya sudah memeriksa 115 saksi dalam mengusut perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Itu antara lain 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

Serta, Jampidsus melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah. Rinciannya, uang tunai Rp83.835.196.700, uang 1.547.400 dolar Amerika,  443.400 dolar Singapura, 1.840 dolar Australia.

Kuntadi menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Rampas Vila Milik Benny Tjokro Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU